Kebijakan global mengenai rokok elektrik sekali pakai berbeda-beda di setiap negara, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kesehatan masyarakat, pengendalian tembakau, perlindungan konsumen, dan perlindungan lingkungan. Berikut ini ikhtisar kebijakan beberapa negara besar terkait rokok elektrik sekali pakai:-
Amerika Serikat
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengatur secara ketat produk rokok elektronik, termasuk rokok elektronik sekali pakai. FDA mewajibkan semua produk rokok elektrik, termasuk rokok elektrik sekali pakai, untuk mengajukan Persetujuan Pra-Pasar (PMA).
Beberapa otoritas negara bagian dan lokal telah menerapkan pembatasan penjualan tambahan atau larangan terhadap rokok elektrik{0}}sekali pakai.
Uni Eropa
Uni Eropa telah menerapkan Petunjuk Produk Tembakau (TPD) pada produk rokok elektrik, yang mengharuskan rokok elektrik sekali pakai memenuhi standar keselamatan dan persyaratan pelabelan tertentu.
Negara-negara anggota dapat memberlakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap rokok elektrik sekali pakai berdasarkan undang-undang mereka sendiri.
Cina
Tiongkok secara ketat mengatur produk rokok elektrik, termasuk rokok elektrik sekali pakai. Administrasi Monopoli Tembakau China mewajibkan semua produk rokok elektronik untuk mendapatkan izin produksi dan mematuhi standar nasional.
Beberapa kota setempat telah menerapkan larangan penjualan atau pembatasan rokok elektrik{0}}sekali pakai.
Inggris Raya
Pemerintah Inggris memiliki pendekatan yang relatif terbuka terhadap rokok elektrik, namun masih menerapkan standar TPD untuk rokok elektrik sekali pakai.
Pemerintah Inggris mendorong penggunaan rokok elektrik sebagai alat untuk mengurangi dampak buruk rokok tradisional, namun juga menekankan pengendalian terhadap penggunaan rokok elektrik oleh remaja dan anak di bawah umur.
Kanada
Kanada memiliki peraturan ketat mengenai-produk rokok elektronik, termasuk rokok elektronik-sekali pakai. Health Canada mewajibkan semua produk rokok elektronik untuk memenuhi standar keselamatan dan persyaratan pelabelan tertentu.
Beberapa provinsi telah memberlakukan pembatasan tambahan pada-penjualan rokok elektrik.
Australia
Australia memiliki peraturan yang ketat terhadap-produk rokok elektronik, termasuk rokok elektronik-sekali pakai. Pemerintah Australia mewajibkan semua produk rokok elektronik untuk memenuhi standar keselamatan dan persyaratan pelabelan tertentu.
Australia telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap pembelian produk rokok elektrik oleh anak di bawah umur.
Jepang
Jepang memiliki peraturan yang relatif longgar terhadap-produk rokok elektronik, termasuk rokok elektronik-sekali pakai. Pemerintah Jepang mewajibkan produk rokok elektronik untuk memenuhi standar keselamatan dan persyaratan pelabelan tertentu.
Pemerintah Jepang telah memberlakukan pembatasan pada-iklan dan penjualan rokok elektrik.
Penting untuk diperhatikan bahwa-kebijakan rokok elektrik dapat berubah seiring dengan munculnya penelitian baru dan bukti ilmiah, serta perubahan opini publik. Oleh karena itu, informasi di atas dapat berkembang seiring berjalannya waktu. Konsumen harus memperhatikan undang-undang dan peraturan setempat terkini saat membeli dan menggunakan rokok elektrik sekali pakai.
